Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

LAPORAN DIKLAT CKS 2021 BAB 2 PROFIL SEKOLAH

 

BAB II

PROFIL SEKOLAH

 BACA ARTIKEL SEBELUMNYA LAPORAN DIKLAT CKS BAB I

A.           Kondisi Nyata Sekolah Asal

1.             Sejarah Berdirinya SDN 20 Tulang Bawang Tengah

SDN 20 Tulang Bawang Tengah berdiri sejak tahun 1980 tepatnya pada tanggal 17 Januari 1980. Dengan luas lahan 2407 m2. Hingga saat ini  SDN 20 Tulang Bawang Tengah telah mengalami 3 kali pergantian nama bersamaan dengan perubahan wilayah administratif. Awalnya, sekolah ini bernama SDN 03 Mulya Kencana dan berada di bawah Pemerintahan Kabupaten Lampung Utara. Karena terjadi pemekaran wilayah, pada tahun 2008 sekolah ini beralih ke pemerintahan Kabupaten Tulang Bawang dan pada tahun 2009 beralih ke Pemerintahan Kabupaten Tulang Bawang Barat berdasarkan keputusan kepala dinas pendidikan kebudayaan pemuda dan olahraga Kabupaten Tulang Bawang Barat nomor 800/01/TBB/2009, tanggal 14 September 2009. dengan NSS/NIS/NPSN: 10.1.18 12.01.018/100180/10809659 dan beberapa tahun kemudian berganti nama menjadi SDN 2 Mulya Kencana. Berdasarkan peraturan Bupati Tulang Bawang Barat nomor 24 tahun 2021 tentang pembentukan unit pelaksana teknis daerah satuan pendidikan pada dinas pendidikan dan kebudayaan, SDN 2 Mulya Kencana resmi berubah nama menjadi SDN 20 Tulang Bawang Tengah.

SDN 20 Tulang Bawang Tengah telah mengalami 4 kali pergantian kepala sekolah, saat ini kepala SDN 20 Tulang Bawang Tengah dikepalai oleh bapak Sunarto, S.Pd. dan secara kebetulan menjabat juga sebapai Ketua K3S (Kelompok Kerja Kepala Sekolah) SD.

 

2.             Letak Geografis SDN 20 Tulang Bawang Tengah

Secara geografis SDN 20 Tulang Bawang Tengah terletak di jalan Diponegoro suku 02 desa Mulya Kencana Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat. Sebelah utara SDN 20 Tulang Bawang Tengah berbatasan dengan jalan raya sebelah selatan berbatasan dengan lokasi bapak Lagiono sebelah timur berbatasan dengan lokasi bapak Suraban dan sebelah barat berbatasan dengan lokasi bapak Subarjo. dengan posisi geografis lintang -4,5653 dan bujur 105,1631.

 

3.             Visi SDN 20 Tulang Bawang Tengah

SDN 20 Tulang Bawang Tengah memiliki visi "Terwujudnya siswa berprestasi, beriman, bertaqwa, berbudaya, dan berakhlak mulia yang menguasai iptek dan dasar-dasar ICT untuk dapat melanjutkan ke SMP".

 

4.             Misi SDN 20 Tulang Bawang Tengah

Misi SDN 20 Tulang Bawang Tengah adalah:

a.              Meningkatkan kedisiplinan tenaga pendidik dan peserta didik dalam pembelajaran.

b.             Meningkatkan prestasi kerja tenaga pendidik dan prestasi belajar peserta Didik.

c.              Mengimplementasikan pelajaran Budi pekerti pada mata pelajaran tertentu dalam proses KBM.

d.             Meningkatkan pembelajaran lifeskill dengan penerapan iptek sederhana dan ICT dasar.

e.              Meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha esa dengan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing dalam suasana tenggang rasa dan kekeluargaan.

f.               Menanamkan kebiasaan 5K (kebersihan, keamanan, ketertiban, keindahan, kekeluargaan) pada warga sekolah agar tercipta lingkungan sekolah asri rindang dan menyejukkan.

 

5.             Tujuan SDN 20 Tulang Bawang Tengah

SDN 20 Tulang Bawang Tengah merumuskan dan menetapkan tujuan serta mengembangkannya denga:

a.              Mengikutsertakan setiap program peningkatan mutu tenaga pendidik baik melalui diklat, seminar Penataran, workshop, dan penyertaan program S1 PGSD UT.

b.             Mengembangkan pembelajaran yang menyenangkan, komunikatif, inovatif, creative, menantang dan menguatkan.

c.              Mengusahakan sarana dan prasarana pendidikan yang mendukung terciptanya proses belajar mengajar yang efektif.

d.             Meningkatkan kerjasama dengan komite sekolah orangtua murid dan masyarakat lingkungan sekolah dalam memelihara bangunan sekolah sanitasi sekolah dan kenyamanan dan kerindangan sekolah.

e.              Mengembangkan kurikulum SDN 20 Tulang Bawang Tengah yang dapat menghasilkan peserta didik yang kompeten dan siap melanjutkan ke jenjang SMP.

f.               Mengembangkan pembelajaran ekstrakurikuler yang dapat mendukung dan meningkatkan kompetensi siswa.

 

6.             Capaian 8 Standar Nasional Pendidikan

a.             Standar Kompetensi Lulusan

Standar Kompetensi Lulusan di SDN 20 Tulang Bawang Tengah mengacu pada peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah. Standar Kompetensi Lulusan merupakan kriteria mengenai kualifikasi kemampuan harus dimiliki peserta didik setelah menyelesaikan masa belajarnya di sekolah. Adapun kompetensi yang harus dimiliki oleh lulusan SDN 20 Tulang Bawang Tengah mecakup 3 dimensi kompetensi, yaitu dimensi sikap spiritual dan sosial; dimensi pengetahuan; dimensi keterampilan. Dengan kriteria sebagai berikut:

1)             Menyelesaikan seluruh program pembelajaran

2)             Memperoleh nilai sikap spiritual dan sosial minimal baik (B)

3)             Tidak terdapat nilai dibawah KKM maksimal 3 (tiga) mapel

4)             Rapat kenaikan kelas/ kelulusan

 

b.             Standar Isi

SDN 20 Tulang Bawang Tengah saat ini telah menerapkan kurikulum 2013 yang berpedoman pada Permendikbud Nomor 21 tahun 2016 dan Permendikbud Nomor 35 tahun 2018, yaitu: mata  pelajaran  umum kelompok A dan mata pelajaran umum kelompok B.

 

Tabel 2.1. Struktur Kurikulum SDN 20 Tulang Bawang Tengah

MATA PELAJARAN

Kelas dan Alokasi Waktu

I

II

III

IV

V

VI

Kelompok Umum A

 

1.

Pendidikan Agama dan Budi Pekerti

4

4

4

4

4

4

2.

Pendidikan Pancasila dan

Kewarganegaraan

5

5

5

5

5

5

3.

Bahasa Indonesia

8

8

8

8

8

8

4.

Matematika

5

6

6

6

6

6

5.

Ilmu Pengetahuan Alam

-

-

-

3

3

3

6.

Ilmu Pengetahuan Sosial

-

-

-

3

3

3

Kelompok B

 

7.

Seni Budaya dan Prakarya

4

4

4

4

4

4

8.

Pendidikan Jasmasni, Olahraga dan Kesehatan.

4

4

4

4

4

4

9.

Bahasa Lampung

2*)

2*)

2*)

2*)

2*)

2*)

Jumlah Alokasi Waktu per Minggu

32

33

33

39

39

39

Keterangan:

1)             Jumlah alokasi waktu jam pembelajaran setiap kelas merupakan jumlah jam pelajaran perminggu dengan ditambah 2 JP Bahasa Lampung (muatan pelajaran wajib tambahan)

2)             Mata pelajaran kelompok A merupakan kelompok mata pelajaran yang muatan dan acuannya dikembangkan oleh pusat.

3)             Mata pelajaran kelompok B merupakan kelompok mata pelajaran yang muatan dan acuannya dikembangkan oleh pusat dan dapat dilengkapi dengan muatan/konten lokal.

4)             Satu jam pelajaran beban belajar tatap muka adalah 35 menit.

5)             Kelas 1, II dan III untuk mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti berdiri sendiri sebagai mata pelajaran yang terpisah dari tematik, sedangkan kelas IV, V dan VI Pendidikan Agama dan Budi Pekerti, Matematika dan PJOK berdiri sendiri dan terpisah dari pembelajaran tematik.

6)             Beban belajar penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri, maksimal 40% dari waktu kegiatan tatap muka dari pelajaran yag bersangkutan.

7)             Untuk mata pelajaran seni budaya dan prakarya, satuan pendidikan wajib menyelenggarakan 2 aspek dari 4 aspek yang disediakan. Peserta didik dapat mengikuti salah satu aspek yang disediakan untuk setiap semester, aspek yang diikuti dapat diganti setiap semesternya.

8)             Program pengembangan diri di SDN 20 Tulang Bawang Tengah adalah Pramuka.

 

c.              Standar Proses

Perangkat pembelajaran di SDN 20 Tulang Bawang Tengah dirancang berdasarkan pada permendikbud Nomor 22 tahun 2016, dan Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2019 tentang Penyederhaan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran. Perencanaan pembelajaran dirancang dalam bentuk Silabus dan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) yang mengacu pada Standar Isi.

Kegiatan penyusunan perangkat pembelajaran, baik silabus maupun RPP biasanya dilakukan secara mandiri ataupun melalui kegiatan KKG. Namun secara umum, penyusunan perangkat pembelajaran belum sepenuhnya dilakukan guru berdasarkan pemikiran sendiri. Penyusunan perangkat pembelajaran masih dilakukan dengan mengadopsi perangkat dari sekolah-sekolah lain atau dari internet yang dimodifikasi sesuai kondisi di SDN 20 Tulang Bawang Tengah.

SDN 20 Tulang Bawang Tengah sendiri sudah menerapkan RPP 1 halaman sesuai Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2019. Dimana RPP hanya memuat tujuan pembelajaran, langkah-langkah pembelajaran, dan assesmen yang akan digunakan guru untuk mengukur hasil pembelajaran. Berkaitan dengan alokasi waktu pembelajaran, SDN 20 Tulang Bawang Tengah menerapkan alokasi waktu 35 menit untuk setiap 1 jam pelajaran, sesuai dengan permendikbud Nomor 22 Tahun 2016.

 

d.             Standar Penilaian Pendidikan

Penilaian pendidikan di SDN 20 Tulang Bawang Tengah mengacu pada Kriteria Ketuntasan Minimum dengan mempertimbangkan 3 aspek, yaitu:

1)            Aspek kompleksitas KD.

2)            Aspek kemampuan awal siswa (intake)

3)            Aspek guru dan daya pendukung (sarana)

Selanjutnya guru merancang instrumen penilaian berdasarkan kompetensi inti (KI) dan kompetensi dasar (KD) yang ada. Instrument dibuat dengan prinsip-prinsip penilaian, yaitu: sahih, objektif, adil, terbuka, menyeluruh, sistematis, beracuan kriteria dan akuntabel. Sedangkan bentuk penilaian yang diberikan guru SDN 20 Tulang Bawang Tengah berupa ulangan, catatan anekdot/jurnal harian siswa, dan portofolio. Kriteria Ketuntasan Minimum SDN 20 Tulang Bawang Tengah adalah 55 pada kompetensi pengetahuan dan ketrampilan.

 

e.              Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan

Dalam Permendiknas No16 tahun 2007 dan Permendiknas no 24, dan 25 tahun 2008 dijelaskan:

1.             Guru pada SD/MI, atau bentuk lain yang sederajat, harus memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) dalam bidang pendidikan SD/MI (D-IV/S1 PGSD/PGMI) atau psikologi yang diperoleh dari program studi yang terakreditasi.

2.             Kepala tenaga administrasi SD/MI/SDLB dapat diangkat apabila sekolah/ madrasah memiliki lebih dari 6 (enam) rombongan belajar. Kualifikasi kepala tenaga administrasi SD/MI/SDLB adalah sebagai berikut:

a)             Berpendidikan minimal lulusan SMK atau yang sederajat, program studi yang relevan dengan pengalaman kerja sebagai tenaga administrasi sekolah/madrasah minimal 4 (empat) tahun.

b)             Memiliki sertifikat kepala tenaga administrasi sekolah/madrasah dari lembaga yang ditetapkan oleh pemerintah.

3.             Kepala Perpustakaan

Setiap sekolah/madrasah untuk semua jenis dan jenjang yang mempunyai jumlah tenaga perpustakaan sekolah/madrasah lebih dari satu orang, mempunyai lebih dari enam rombongan belajar (rombel), serta memiliki koleksi minimal 1000 (seribu) judul materi perpustakaan dapat mengangkat kepala perpustakaan sekolah/madrasah.

a)             Kepala Perpustakaan Sekolah/Madrasah yang melalui Jalur Pendidik:

v   Berkualifikasi serendah-rendahnya diploma empat (D4) atau sarjana (S1)

v   Memiliki sertifikat kompetensi pengelolaan perpustakaan sekolah/madrasah dari lembaga yang ditetapkan oleh pemerintah;

v   Masa kerja minimal 3 (tiga) tahun.

b)             Kepala Perpustakaan Sekolah/Madrasah yang melalui Jalur Tenaga Kependidikan harus memenuhi salah satu syarat berikut:

v   Berkualifikasi diploma dua (D2) Ilmu Perpustakaan dan Informasi bagi pustakawan dengan masa kerja minimal 4 tahun; atau

v   Berkualifikasi diploma dua (D2) non-Ilmu Perpustakaan dan Informasi dengan sertifikat kompetensi pengelolaan perpustakaan sekolah/madrasah dari lembaga yang ditetapkan oleh pemerintah dengan masa kerja minimal 4 tahun di perpustakaan sekolah/madrasah.

4.             Tenaga Perpustakaan Sekolah/Madrasah

Setiap perpustakaan sekolah/madrasah memiliki sekurang-kurangnya satu tenaga perpustakaan sekolah/madrasah yang berkualifikasi SMA atau yang sederajat dan bersertifikat kompetensi pengelolaan perpustakaan sekolah/madrasah dari lembaga yang ditetapkan oleh pemerintah.

Dalam hal ini SDN 20 Tulang Bawang Tengah memiliki Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan termasuk kepala sekolah berjumlah, 13 dan GTT sebanyak 4 dengan rincian sebagai berikut:

 

Tabel 2.2.  Tenaga Pendidik SDN 20 Tulang Bawang Tengah Tahun 2021/2022

No

Nama

Pendidikan

Mengajar

Sertifikasi

1

Agus Dwi Awan

S1 PJOK

Penjas Kelas I-VI

 

2

Aris Tahyuni

S1 PGSD

Kelas I-A, BDL

Guru Kelas SD/MI

3

Arum Nurlayla

S1 PGSD

Kelas III-B, BDL

 

4

Emanuel  Sumarna

S1 PGSD

Kelas V-B, BDL

Guru Kelas SD/MI

5

Emi Qomariyati

S1 PGSD

Kelas 1-B, BDL

Guru Kelas SD/MI

6

Goreti

S1 PGSD

Kelas II-A, BDL

Guru Kelas SD/MI

7

Mujiono

S1 PGSD

Kelas IV-B, BDL

Guru Kelas SD/MI

8

Nurhayati

S1 PAI

PAI & BTA

Kelas II-IV

Pendidikan Agama Islam

9

Nurul Hidayati

S1 PGSD

Kelas V-A, BDL

Guru Kelas SD/MI

10

Sabirin

S1 PGSD

Kelas IV-A, BDL

Guru Kelas SD/MI

11

Sanjaya

S1 PGSD

Kelas VI-A, BDL

Guru Kelas SD/MI

12

Sari Susmaniah

S1 Bahasa Indonesia

Kelas II-B, BDL

 

13

Sutardi

S1 PGSD

Kelas VI-B, BDL

Guru Kelas SD/MI

14

Waluyo

S1 PAI

PAI & BTA

Kelas I, V, VI

 

15

Yati Karyati Sulaeman

D2 PGSD

Kelas III-A, BDL

 

 

Adapun tenaga kependidikan di SDN 20 Tulang Bawang Tengah adalah bersifat tugas tambahan saja.

Tabel 2.3.   Tenaga Kependidikan SDN 20 Tulang Bawang Tengah

No

Nama

Pendidikan

Jabatan

1

Aris Tahyuni, S.Pd.

S1 PGSD

Bendahara BOS

2

Wisnu Cipto Nugroho

SMA/Sederajat

Penjaga Sekolah

4

Sanjaya, S.Pd.

S1 PGSD

Kepala Perpustakaan

5

Mujiono, S.Pd.

S1 PGSD

Tenaga Administrasi

6

Waluyo, S.Pd.I

S1 PAI

Bendahara Barang

7

Agus Dwi Awan

S1 PJOK

UKS

 

 

 

f.               Standar Sarana dan Prasarana Pendidikan

Sarana dan prasarana yang dimiliki SDN 20 Tulang Bawang Tengah sebagai berikut:

 

Tabel 2.4. Sarana SDN 20 Tulang Bawang Tengah

No

Jenis Sarana

Jumlah

Laik

Tidak Laik

1

Meja Siswa

247

170

77

2

Kursi Siswa

323

170

153

3

Meja Guru

31

15

16

4

Kursi Guru

32

0

32

5

Papan Tulis

12

9

3

 

Tabel 2.5. Prasarana SDN 20 Tulang Bawang Tengah

No

Nama Prasarana

Standar

Kondisi

1

Gudang

Standar

Laik

2

Ruang 2ab_1

Standar

Laik

3

Ruang 3a_1

Standar

Laik

4

Ruang Gudang

Standar

Laik

5

Ruang Guru

Tidak

Laik

6

Ruang Kelas 1 a/b

Tidak

Laik

7

Ruang Kelas 3 a

Standar

Laik

8

Ruang Kelas 3 b

Standar

Tidak

9

Ruang Kelas 4 a

Standar

Tidak

10

Ruang Kelas 4 b

Tidak

Tidak

11

Ruang Kelas 5 a

Standar

Laik

12

Ruang Kelas 5 b

Standar

Tidak

13

Ruang Kelas 6 a

Standar

Laik

14

Ruang Kelas 6 b

Standar

Laik

15

Ruang Kepala Sekolah

Tidak

Laik

16

Ruang Perpustakaan

Standar

Laik

17

Ruang UKS

Tidak

Laik

18

Ruang WC Guru

Standar

Laik

19

Ruang WC Siswa

Tidak

Laik

 

g.             Standar Pengelolaan Pendidikan

SDN 20 Tulang Bawang Tengah merancang Rencana Kerja Sekolah (RKS) dalam upaya mewujudkan visi, misi, dan tujuan sekoah dalam kurun waktu 4 tahun mendatang. RKS dikembangkan oleh Tim Pengembang Sekolah yang terdiri dari kepala sekolah, komite, guru, dan tenaga kependidikan. Tim Penjamin Mutu mengembangkan RKS menjadi Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM) dan Rencana Kerja Tahunan (RKT), berdasarkan hasil analisis Raport mutu sekolah yaitu 8 Standar Nasional Pendidikan (8 NSP).

RKJM menggambarkan tujuan yang akan dicapai dalam kurun waktu empat tahun yang berkaitan dengan mutu lulusan yang ingin dicapai dan perbaikan komponen yang mendukung peningkatan mutu lulusan, sedangkan RKT disusun dalam bentuk RKAS yang disusun dengan melibat pihak-pihak yang terkait.

 

h.             Standar Pembiayaan

Sekolah sudah melakukan pengelolaan dana dengan baik serta memiliki beban operasional sekolah sesuai ketentuan.

Dalam kegiatan operasional sekolah,  SDN 20 Tulang Bawang Tengah masih tergantung pada dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) reguler. Saat ini SDN 20 Tulang Bawang Tengah belum mampu untuk mendapatkan sumber keuangan lain, karena statusnya sebagai sekolah negeri sehingga tidak diperkenankan untuk melalukan pungutan dalam bentuk apapun kepada siswa.

Perencanaan penggunaan dana bos dalam bentuk RKAS sudah melibatkan komite sekolah, perwakilan guru, kepala sekolah, dan bendahara BOS, Penyusunan keuangan juga sudah dilakukan secara transparan, efisien, dan akuntibel. Pelaporan keuangan, sekolah melaporkan kepada pihak pemerintah dan komite sekolah serta pihak yang berkepentingan lainnya pada papan pengumuman penggunaan dana BOS.

 


 

B.            Kondisi Nyata Sekolah Magang

1.             Sejarah Berdirinya SDN 18 Tulang Bawang Tengah

SDN 18 Tulang Bawang Tengah berdiri sejak tahun 1975 tepatnya pada tanggal 1 Juli 1975. Dengan luas lahan 10.000 m2. Hingga saat ini  SDN 18 Tulang Bawang Tengah telah mengalami 2 kali pergantian nama bersamaan dengan perubahan wilayah administratif dan berdasarkan peraturan Bupati Tulang Bawang Barat nomor 24 tahun 2021 tentang pembentukan unit pelaksana teknis daerah satuan pendidikan pada dinas pendidikan dan kebudayaan, SDN 2 Mulya Kencana resmi berubah nama menjadi SDN 18 Tulang Bawang Tengah.

SDN 18 Tulang Bawang Tengah telah mengalami 4 kali pergantian kepala sekolah, saat ini kepala SDN 18 Tulang Bawang Tengah dikepalai oleh bapak Sarwo Edi, S.Pd.

 

2.             Letak Geografis SDN 18 Tulang Bawang Tengah

Secara geografis SDN 18 Tulang Bawang Tengah terletak di jalan Diponegoro suku 01 desa Mulya Kencana Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat. Dengan posisi geografis lintang -4,569 dan bujur 105,15.

 

3.             Visi SDN 18 Tulang Bawang Tengah

SDN 18 Tulang Bawang Tengah memiliki visi

        Terwujudnya siswa berakhlak mulia berdasarkan ajaran agama, budaya, Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945

        Terwujudnya siswa berprestasi dibidang akademik dan non akademik.

        Terwujudnyha lingkungan yang bersih, aman dan nyaman.

 

4.             Misi SDN 18 Tulang Bawang Tengah

Misi SDN 18 Tulang Bawang Tengah adalah:

a.              Menanamkan keyakinan/akidah, sikap, dan prilaku yang berakhlak mulia melalui pengamalan ajaran agama dan pembiasaan;

b.             Menanamkan sikap sosisal dalam berprilaku sehari hari;

c.              Menumbuhkan kecintaan dan apresiasi terhadap budaya lokal dan nasional;

d.             Menanamkan penghayatan dan pengamalan pancasila dan karakter bangsa dalam berprilaku;

e.              Mengoptimalkan proses pembelajaran dan bimbingan untuk upaya peningkatan prestasi di bidang akademik dan non akademik;

f.               Mengembangkan potensi siswa melalui pembinaan keterampilan yang mengacu dasar kecakapan hidup (lifeskill) sesuai dengan bakat, dan minat siswa;

g.             Melakukan pemeliharaan lingkungan melalui kegiatan 5K;

h.             Mengupayakan lingkungan sekolah yang nyaman melalui program green school;

i.               Menjalin kerjasama yang harmonis antara stakeholder dan lingkungan sekitar..

 

5.             Tujuan SDN 18 Tulang Bawang Tengah

SDN 18 Tulang Bawang Tengah merumuskan dan menetapkan tujuan serta mengembangkannya denga:

a.              Dapat mengamalkan ajaran agama dari hasil proses pembelajaran dan kegiatan pembiasaan;

b.             Meraih prestasi akademik maupun non akademik di tingkat kecamatan dan kabupaten;

c.              Mengusai dasar – dasar ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai bekal untuk melanjutkan ke sekolah yang lebih tinggi;

d.             Menjadi sekolah yang kondusif dan diminati oleh masyarakat setempat.

 

6.             Capaian 8 Standar Nasional Pendidikan

a.             Standar Kompetensi Lulusan

Standar Kompetensi Lulusan di SDN 18 Tulang Bawang Tengah mengacu pada peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah. Standar Kompetensi Lulusan merupakan kriteria mengenai kualifikasi kemampuan harus dimiliki peserta didik setelah menyelesaikan masa belajarnya di sekolah. Adapun kompetensi yang harus dimiliki oleh lulusan SDN 18 Tulang Bawang Tengah mecakup 3 dimensi kompetensi, yaitu dimensi sikap spiritual dan sosial; dimensi pengetahuan; dimensi keterampilan. Dengan kriteria sebagai berikut:

5)             Menyelesaikan seluruh program pembelajaran

6)             Memperoleh nilai sikap spiritual dan sosial minimal baik (B)

7)             Tidak terdapat nilai dibawah KKM maksimal 3 (tiga) mapel

8)             Rapat kenaikan kelas/ kelulusan

 

b.             Standar Isi

SDN 18 Tulang Bawang Tengah saat ini telah menerapkan kurikulum 2013 yang berpedoman pada Permendikbud Nomor 21 tahun 2016 dan Permendikbud Nomor 35 tahun 2018, yaitu: mata  pelajaran  umum kelompok A dan mata pelajaran umum kelompok B.

 

Tabel 2.6. Struktur Kurikulum SDN 18 Tulang Bawang Tengah

MATA PELAJARAN

Kelas dan Alokasi Waktu

I

II

III

IV

V

VI

Kelompok Umum A

 

1.

Pendidikan Agama dan Budi Pekerti

4

4

4

4

4

4

2.

Pendidikan Pancasila dan

Kewarganegaraan

5

5

5

5

5

5

3.

Bahasa Indonesia

8

8

8

8

8

8

4.

Matematika

5

6

6

6

6

6

5.

Ilmu Pengetahuan Alam

-

-

-

3

3

3

6.

Ilmu Pengetahuan Sosial

-

-

-

3

3

3

Kelompok B

 

7.

Seni Budaya dan Prakarya

4

4

4

4

4

4

8.

Pendidikan Jasmasni, Olahraga dan Kesehatan.

4

4

4

4

4

4

9.

Bahasa Lampung

2

2

2

2

2

2

10

Bahasa Inggris

2

2

2

2

2

2

Alokasi Waktu per Minggu

34

35

35

41

41

41

Keterangan:

1)             Jumlah alokasi waktu jam pembelajaran setiap kelas merupakan jumlah jam pelajaran perminggu dengan ditambah 2 JP Bahasa Lampung (muatan pelajaran wajib tambahan) dan 2 JP Bahasa Inggris.

2)             Mata pelajaran kelompok A merupakan kelompok mata pelajaran yang muatan dan acuannya dikembangkan oleh pusat.

3)             Mata pelajaran kelompok B merupakan kelompok mata pelajaran yang muatan dan acuannya dikembangkan oleh pusat dan dapat dilengkapi dengan muatan/konten lokal.

4)             Satu jam pelajaran beban belajar tatap muka adalah 35 menit.

5)             Kelas 1, II dan III untuk mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti berdiri sendiri sebagai mata pelajaran yang terpisah dari tematik, sedangkan kelas IV, V dan VI Pendidikan Agama dan Budi Pekerti, Matematika dan PJOK berdiri sendiri dan terpisah dari pembelajaran tematik.

6)             Beban belajar penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri, maksimal 40% dari waktu kegiatan tatap muka dari pelajaran yag bersangkutan.

7)             Untuk mata pelajaran seni budaya dan prakarya, satuan pendidikan wajib menyelenggarakan 2 aspek dari 4 aspek yang disediakan. Peserta didik dapat mengikuti salah satu aspek yang disediakan untuk setiap semester, aspek yang diikuti dapat diganti setiap semesternya.

8)             Program pengembangan diri di SDN 18 Tulang Bawang Tengah adalah Pramuka.

 

c.              Standar Proses

Perangkat pembelajaran di SDN 18 Tulang Bawang Tengah dirancang berdasarkan pada permendikbud Nomor 22 tahun 2016, dan Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2019 tentang Penyederhaan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran. Perencanaan pembelajaran dirancang dalam bentuk Silabus dan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) yang mengacu pada Standar Isi.

Kegiatan penyusunan perangkat pembelajaran, baik silabus maupun RPP biasanya dilakukan secara mandiri ataupun melalui kegiatan KKG. Namun secara umum, penyusunan perangkat pembelajaran belum sepenuhnya dilakukan guru berdasarkan pemikiran sendiri. Penyusunan perangkat pembelajaran masih dilakukan dengan mengadopsi perangkat dari sekolah-sekolah lain atau dari internet yang dimodifikasi sesuai kondisi di SDN 18 Tulang Bawang Tengah.

SDN 18 Tulang Bawang Tengah sendiri sudah menerapkan RPP 1 halaman sesuai Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2019. Dimana RPP hanya memuat tujuan pembelajaran, langkah-langkah pembelajaran, dan assesmen yang akan digunakan guru untuk mengukur hasil pembelajaran. Berkaitan dengan alokasi waktu pembelajaran, SDN 18 Tulang Bawang Tengah menerapkan alokasi waktu 35 menit untuk setiap 1 jam pelajaran, sesuai dengan permendikbud Nomor 22 Tahun 2016.

 

d.             Standar Penilaian Pendidikan

Penilaian pendidikan di SDN 20 Tulang Bawang Tengah mengacu pada Kriteria Ketuntasan Minimum dengan mempertimbangkan 3 aspek, yaitu:

1)            Aspek kompleksitas KD.

2)            Aspek kemampuan awal siswa (intake)

3)            Aspek guru dan daya pendukung (sarana)

Selanjutnya guru merancang instrumen penilaian berdasarkan kompetensi inti (KI) dan kompetensi dasar (KD) yang ada. Instrument dibuat dengan prinsip-prinsip penilaian, yaitu: sahih, objektif, adil, terbuka, menyeluruh, sistematis, beracuan kriteria dan akuntabel. Sedangkan bentuk penilaian yang diberikan guru SDN 18 Tulang Bawang Tengah berupa ulangan, catatan anekdot/jurnal harian siswa, dan portofolio. Kriteria Ketuntasan Minimum SDN 18 Tulang Bawang Tengah adalah 55 pada kompetensi pengetahuan dan ketrampilan.

 

e.              Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan

Dalam Permendiknas No. 16 tahun 2007 dan Permendiknas no 24 dan 25 tahun 2008 dijelaskan sebagai berikut:

1.             Guru pada SD/MI, atau bentuk lain yang sederajat, harus memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) dalam bidang pendidikan SD/MI (D-IV/S1 PGSD/PGMI) atau psikologi yang diperoleh dari program studi yang terakreditasi.

2.             Kepala tenaga administrasi SD/MI/SDLB dapat diangkat apabila sekolah/ madrasah memiliki lebih dari 6 (enam) rombongan belajar. Kualifikasi kepala tenaga administrasi SD/MI/SDLB adalah sebagai berikut:

a)            Berpendidikan minimal lulusan SMK atau yang sederajat, program studi yang relevan dengan pengalaman kerja sebagai tenaga administrasi sekolah/madrasah minimal 4 (empat) tahun.

b)           Memiliki sertifikat kepala tenaga administrasi sekolah/madrasah dari lembaga yang ditetapkan oleh pemerintah.

3.             Kepala Perpustakaan

Setiap sekolah/madrasah untuk semua jenis dan jenjang yang mempunyai jumlah tenaga perpustakaan sekolah/madrasah lebih dari satu orang, mempunyai lebih dari enam rombongan belajar (rombel), serta memiliki koleksi minimal 1000 (seribu) judul materi perpustakaan dapat mengangkat kepala perpustakaan sekolah/madrasah.

a)             Kepala Perpustakaan Sekolah/Madrasah yang melalui Jalur Pendidik:

v   Berkualifikasi serendah-rendahnya diploma empat (D4) atau sarjana (S1)

v   Memiliki sertifikat kompetensi pengelolaan perpustakaan sekolah/madrasah dari lembaga yang ditetapkan oleh pemerintah;

v   Masa kerja minimal 3 (tiga) tahun.

b)             Kepala Perpustakaan Sekolah/Madrasah yang melalui Jalur Tenaga Kependidikan harus memenuhi salah satu syarat berikut:

v   Berkualifikasi diploma dua (D2) Ilmu Perpustakaan dan Informasi bagi pustakawan dengan masa kerja minimal 4 tahun; atau

v   Berkualifikasi diploma dua (D2) non-Ilmu Perpustakaan dan Informasi dengan sertifikat kompetensi pengelolaan perpustakaan sekolah/madrasah dari lembaga yang ditetapkan oleh pemerintah dengan masa kerja minimal 4 tahun di perpustakaan sekolah/madrasah.

4.             Tenaga Perpustakaan Sekolah/Madrasah

Setiap perpustakaan sekolah/madrasah memiliki sekurang-kurangnya satu tenaga perpustakaan sekolah/madrasah yang berkualifikasi SMA atau yang sederajat dan bersertifikat kompetensi pengelolaan perpustakaan sekolah/madrasah dari lembaga yang ditetapkan oleh pemerintah.

Dalam hal ini SDN 18 Tulang Bawang Tengah memiliki Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan termasuk kepala sekolah berjumlah, 5 dan GTT sebanyak 13 dengan rincian sebagai berikut:

 

Tabel 2.7.  Tenaga Pendidik SDN 18 Tulang Bawang Tengah Tahun 2021/2022

No

Nama

Pendidikan

Mengajar

Sertifikasi

1

Didik Setiyawan

S1 PJOK

Penjas Kelas I-VI

 

2

Duwi Heni Purwanti

S1 PGSD

Kelas I-A

 

3

Endang Septianingrum

S1 MTK

Kelas III-B

 

4

Iim Lumiani

S1 PGSD

Kelas V-B

I

5

Ira Superi

S1 PGSD

Kelas 1-B

Guru Kelas SD/MI

6

Jatiningsih

S1 PGSD

Kelas II-A

 

7

Lina Novianti

S1 Ilmu Pendidikan

Kelas IV-B

 

8

Reni Mardia Sari

S1 IPA

Kelas II-IV

 

9

Saiful Anwar

S1 PAI

Kelas V-A

 

10

Subagyo

S1 PAI

Kelas IV-A

 

11

Sumandaringsih

S1  PGSD

Kelas VI-A

 

12

Yuli Rohman Arsid

S1 PBA

PAI & BTA

Kelas I-VI

 

13

Yunita Sari

S1 PGSD

Kelas VI-B, BDL

 

14

Yusmia Rinaningtias

Bahasa Inggris

Bahasa Inggris

 

 

Adapun tenaga kependidikan di SDN 18 Tulang Bawang Tengah beberapa diantaranya bersifat tugas tambahan saja.

Tabel 2.8.   Tenaga Kependidikan SDN 18 Tulang Bawang Tengah

No

Nama

Pendidikan

Jabatan

1

Aang Handoko

S1 PGSD

Tenaga Administrasi Sekolah

2

Hadi Suhariyanto

SMA/

Sederajat

Penjaga Sekolah

4

Hariyanto

Ilmu Pendidikan

Tenaga Perpustakaan

 

f.               Standar Sarana dan Prasarana Pendidikan

Sarana dan prasarana yang dimiliki SDN 18 Tulang Bawang Tengah sebagai berikut:

 

Tabel 2.9. Sarana SDN 18 Tulang Bawang Tengah

No

Jenis Sarana

Jumlah

Laik

Tidak Laik

1

Meja Siswa

395

395

0

2

Kursi Siswa

395

395

0

3

Meja Guru

12

12

0

4

Kursi Guru

12

12

0

5

Papan Tulis

12

12

0

 

Tabel 2.10. Prasarana SDN 18 Tulang Bawang Tengah

No

Nama Prasarana

Standar

Kondisi

1

Gudang                       

Standar

Laik

2

Kantin

Standar

Laik

3

Laboratorium Komputer

Tidak

Tidak

4

Mushola

Standar

Laik

5

Perpustakaan

Standar

Laik

6

Ruang Ganti & WC

Standar

Laik

7

Ruang Kelas I A

Tidak

Tidak

8

Ruang Kelas I B

Tidak

Tidak

9

Ruang Kelas II A

Standar

Laik

10

Ruang Kelas II B

Standar

Laik

11

Ruang Kelas III A

Standar

Laik

12

Ruang Kelas IIIB

Standar

Laik

13

Ruang Kelas IV A             

Standar

Laik

14

Ruang Kelas IV B

Standar

Laik

15

Ruang Kelas V B

Standar

Laik

16

Ruang Kelas VI A

Standar

Laik

17

Ruang Kelas VI b

Standar

Laik

18

Ruang KS

Tidak

Tidak

19

Rumah Dinas Guru

Standar

Laik

20

Rumah Dinas Kepala Sekolah

Standar

Tidak

21

Rumah Dinas Penjaga          

Standar

Laik

22

WC Guru Pria                 

Standar

Laik

23

WC Guru Wanita               

Standar

Laik

24

WC Siswa Laki-laki           

Standar

Laik

 

g.             Standar Pengelolaan Pendidikan

SDN 18 Tulang Bawang Tengah merancang Rencana Kerja Sekolah (RKS) dalam upaya mewujudkan visi, misi, dan tujuan sekoah dalam kurun waktu 4 tahun mendatang. RKS dikembangkan oleh Tim Pengembang Sekolah yang terdiri dari kepala sekolah, komite, guru, dan tenaga kependidikan. Tim Penjamin Mutu mengembangkan RKS menjadi Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM) dan Rencana Kerja Tahunan (RKT), berdasarkan hasil analisis Raport mutu sekolah yaitu 8 Standar Nasional Pendidikan (8 NSP).

RKJM menggambarkan tujuan yang akan dicapai dalam kurun waktu empat tahun yang berkaitan dengan mutu lulusan yang ingin dicapai dan perbaikan komponen yang mendukung peningkatan mutu lulusan, sedangkan RKT disusun dalam bentuk RKAS yang disusun dengan melibat pihak-pihak yang terkait.

 

h.             Standar Pembiayaan

Sekolah sudah melakukan pengelolaan dana dengan baik serta memiliki beban operasional sekolah sesuai ketentuan.

Dalam kegiatan operasional sekolah,  SDN 18 Tulang Bawang Tengah masih tergantung pada dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) reguler. Saat ini SDN 18 Tulang Bawang Tengah belum mampu untuk mendapatkan sumber keuangan lain, karena statusnya sebagai sekolah negeri sehingga tidak diperkenankan untuk melalukan pungutan dalam bentuk apapun kepada siswa. Namun SDN 18 Tulang Bawang Tengah mampu untuk mencari sumber keuangan lain yaitu memanfaatkan lahan sisa untuk menanam tanaman cabe.

Perencanaan penggunaan dana bos dalam bentuk RKAS sudah melibatkan komite sekolah, perwakilan guru, kepala sekolah, dan bendahara BOS, Penyusunan keuangan juga sudah dilakukan secara transparan, efisien, dan akuntibel. Untuk pelaporan keuangan, sekolah melaporkan kepada pihak pemerintah dan komite sekolah dan papan pengumuman penggunaan dana BOS secara umum.

 

Posting Komentar untuk "LAPORAN DIKLAT CKS 2021 BAB 2 PROFIL SEKOLAH"